Selasa, 26 Januari 2016

Pembatasan impor tembakau akan diberlakukan untuk meningkatkan daya saing tembakau lokal

Update terbaru dari bisnis tembakau dan rokok, Pelaku Industri rokok menilai rancangan undang-undang pertembakauan mengenai pembatasan penggunaan impor 20% diperkirakan dapat  mengganggu kinerja industri rokok domestik. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia mengatakan bahwa saat ini kebutuhan tembakau oleh industri rokok mencapai300.000 ton sementara produksi domestik hanya sebesar 180.000 per tahun. Dia menjelaskan bahwa penggunaan tembakau impor digunakan sebagai campuran tembakau lokal untuk memenuhi selera konsumen. (Bisnis Indonesia, 25 Januari 2016)

Berita terbaru dari bisnis baja lokal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberlakukan wajib audit pemakaian produk lokal pada industri baja. Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyatakan bahwa langkah paling efektif dalam melindungi produsen baja domestik dari produk baja impor adalah mewajibkan proyek pemerintah menggunakan produk baja lokal.

IISIA menjelaskan bahwa selain diberlakukan audit oleh BPKP, pemberian sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk impor juga harus dilakukan dengan lebih selektif dan ketat, untuk kebaikan konsumen, sehingga dapat menurunkan laju peningkatakan impor baja murah, yang tentunya memperkuat Produk Baja lokal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar