Jumat, 27 Maret 2020

Apa itu Recovery Bond ?? Bagaimana Mekanisme Recovery Bond untuk Perusahaan ??

Apa itu Recovery Bond ?? Lalu Bagaimana detail Mekanisme Recovery Bond untuk dapat diakses oleh Perusahaan-perusahaan ??

Sesuai berita dari Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui bank sentral berencana untuk menerbitkan Recovery Bond yang bertujuan untuk membantu dunia usaha di Indonesia dalam penerbitan kredit khusus oleh pemerintah kepada para pelaku usaha. 

Bagaimana mekanisme Recovery Bond untuk penerapan untuk perusahaan-perusahaan?? Surat utang yang diterbitkan tersebut dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Bank, maupun beberapa pihak swasta seperti importir dan eksportir. 

Dana yang terkumpul dari penerbitan surat utang tersebut digunakan pemerintah melalui Bank Indonesia untuk disalurkan dalam bentuk kredit khusus kepada pelaku usaha dengan bunga yang tidak tinggi.

Bagaimana syarat utama perusahaan mendapat fasilitas kredit khusus tersebut, sesuai berita dari Bank Indonesia, Pemerintah memberi syarat bagi para pelaku usaha jika ingin mendapatkan kredit khusus tersebut. 

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwasanya Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku di sektor usaha untuk dapat memiliki akses ke kredit khusus tersebut. Syarat pertama adalah sektor usaha tersebut tidak melakukan langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya. "Atau (kedua) kalaupun PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi," ujar Susiwijono. 

Namun demikian, Susiwijono mengakui perlu ada suatu langkah penyesuaian regulasi dahulu untuk melaksanakan wacana tersebut. Hal ini mengingat berdasarkan regulasi yang ada, Bank Indonesia hanya diperkenankan untuk membeli surat utang dari secondary market. "Makanya pemerintah memerlukan Perppu. Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan penerbitan recovery bond ini," tutur Susiwijono.

Stimulus ekonomi berikutnya yaitu Pemerintah melalui Kemenkeu juga mengumumkan empat insentif kepada pelaku usaha di Indonesia yaitu pada insentif PPh Pasal 21, Pasal 22 impor, pengurangan Angsuran PPh Pasar 25, dan Insentif PPN bagi Wajib Pajak.


#RecoveryBond #Coronavirus #BankIndonesia #Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar