Rabu, 02 September 2020

Pelaku Pasar dan Investor Khawatir Independensi Bank Sentral Terganggu, Ini Penyebabnya..


Fungsi pengawasan terhadap perbankan direncanakan akan dikembalikan ke Bank Indonesia, yang sebelumnya dilaksanakan oleh OJK, hal ini diketahui bahwa Badan Legislasi DPR RI saat ini sedang menyusun draf Revisi Undang – Undang (RUU) perubahan ketiga tentang Bank Indonesia. Namun ada hal yang jadi sorotan pelaku pasar dan investor mengenai kekhawatiran independensi Bank Indonesia akan terganggu 

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian investor yaitu, 

(1) pengawasan bank akan dirubah kembali ke BI dari OJK paling lambat pada akhir tahun 2023, 

(2) objektif BI akan ditambah dari pengendalian inflasi serta stabilitas kurs rupiah, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi negara serta pengendalian pengangguran, 

(3) terdapat dewan moneter yang berisi 5 anggota dan berfungsi untuk membantu serta mengkoordinasikan pemerintah dan BI dalam menetapkan kebijakan. Anggota dewan moneter nantinya akan terdiri dari Menteri Keuangan dan satu menteri dari bidang ekonomi, Gubernur dan Deputi Gubernur senior BI, dan Dewan Komisioner OJK, dengan rencana menteri keuangan ditugaskan menjadi ketua dewan moneter, serta 

(4) BI diperbolehkan untuk melakukan financing kepada pemerintah jika terdapat kekurangan pada pendapatan pemerintah seperti skema burden sharing saat ini. Meskipun rencana tersebut masih berupa draf, namun banyak analis dan ekonom sempat cukup khawatir karena independensi Bank Sentral akan dipertanyakan karena terdapat campur tangan pemerintah dalam pemutusan kebijakan. 

Jelang sore hari kemarin, Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa akan tetap menjaga independensi BI ke depannya namun menambahkan bahwa program burden sharing dengan BI terkait pembiayaan PEN akan dilaksanakan hingga tahun 2022. Pernyataan terkait burden sharing kembali memberikan kekhawatiran kepada investor sehingga terjadi penjualan obligasi Indonesia pada penutupan perdagangan. 

Sementara itu, Kemarin BPS juga mengumumkan bahwa pada bulan Agustus 2020 Indonesia mengalami deflasi sebesar 0.05% secara MoM sehingga secara tahunan atau YoY inflasi Indonesia berada pada level 1.32%. Level tersebut merupakan level terendah sejak tahun 2000. Ketua BPS menambahkan bahwa deflasi yang terjadi di Indonesia masih merupakan dampak Covid-19 yang menurunkan daya beli masyarakat.



Virus-free. www.avg.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar